LKSLU Al-Bariyah Ponorogo

PROFIL LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA MUHAMMADIYAH SENIOR CARE (LKSLU MSC) GRIYA LANSIA AL BARIYAH

I. Informasi Lembaga dan Legalitas

  • Nama Lembaga: Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Muhammadiyah Senior Care Griya Lansia “LKSLU MSC Al Bariyah”.
  • Alamat Kantor: Jalan Kalimantan 141 Rt. 02, Rw 03 Banyudono, Kabupaten Ponorogo 63411, Jawa Timur.
  • Pendiri/Induk Organisasi: Pimpinan Ranting Muhammadiyah Banyudono Ponorogo.
  • Status: Cabang.
  • Tanggal dan Tahun Berdiri (Akta Notaris): 28 Mei 2021 (dibuat oleh Notaris-PPAT SETYA BUDHI, SH, Nomor: 282, Tanggal: 28-05-2021).
  • Azas: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tanggal Dokumen: 05 Januari 2023.

II. Tujuan dan Pelayanan
Tujuan (Empat Pilar):

  1. Sebagai Pusat Layanan Kebutuhan Dasar (Permakanan, Kesehatan, dan Tempat Tinggal).
  2. Sebagai Pusat Pengembangan Keluarga dan Komunitas Ramah Lansia.
  3. Sebagai Pusat Pengembangan Total Spiritual yang Ber-Husnul Khotimah.
  4. Mengantarkan para lansia menuju lansia sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

Jenis Pelayanan:

  • Jenis Pelayanan: Asuhan Lanjut Usia.
  • Yang sedang dilaksanakan: 
  • Yang akan dilaksanakan: Layanan Pengasuhan Lanjut Usia.
  • Lingkup Wilayah Kerja: Lintas Kelurahan, Lintas Kabupaten dan Provinsi.
  • Klien yang dilayani: Lintas Kelurahan, Lintas Kabupaten dan Provinsi.

III. Data Klien, Sumber Daya, dan Pembiayaan

  • Jumlah Klien Layanan Lanjut Usia (Januari 2023):
    • Dalam LKSLU: 42 orang (28 laki-laki, 14 perempuan) – Dicatat dalam dokumen sebagai “Proses Rencana Bangunan”.
    • Luar LKSLU: 42 orang; 28 laki-laki, 14 perempuan.
  • Sumber Pembiayaan (Anggaran yang dicantumkan):
    • Wirausaha sendiri: Rp. ,-
    • Donatur Tetap: Rp. 1.500.000,-
    • Donatur tidak tetap: Rp. 2.000.000,-
  • Kekayaan LKSLU (Tidak Bergerak): Bangunan Masjid, Bangunan Kantor, Rumah Penjaga Kantor dan Masjid, serta Tanah seluas…….
  • Rencana Sumber Dana dan Modal Kerja Tambahan:
    1. Donatur Tetap.
    2. Dermawan / Dermawati; Penyetor Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Fidyah.
    3. Rencana hasil usaha pengembangan yang bersifat produktif.
    4. Rencana usaha LKSLU yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat dari Pemerintah, Badan, Lembaga atau Perorangan dari pihak luar.
  • Rencana Kegiatan Tambahan: Pengantar Geriatri, Kesehatan Lansia, Psikologi Lansia, Gembira Lansia, Komunikasi Lansia, dan Bantuan Hukum bagi Lansia Menuju Husnul Khotimah.

IV. Susunan Pengurus (Berdasarkan SK Nomor: 13/KEP/V.5/B/2022)

JabatanNama Pengurus
Penanggung JawabKetua PRM Banyudono (Drs. Riptoyo, M.Pd)
PenasehatDrs. Budi Cahayanto, M.M.Pd
KetuaDr. H. Syarifan Nurjan, M.A
Wakil KetuaBudi Widjanarko, SE
SekretarisJoko Suryono, S.Pd
Wakil SekretarisDwi Tanto Sunar, SE, M.Pd
BendaharaAziz Riat Winanto, SE, M.E
Wakil BendaharaHariyatin, SE

Bidang-Bidang:

  • Bidang Kepengasuhan: Arita Nurdhiany, SE, Heni Widayati, Sri Rochyati, S.Pd, Astari Nugraheni.
  • Bidang BinRoh (Pembinaan Rohani): Wasis Yulianto, ST, Dra. Susminingsih, M.A.
  • Bidang Sarana Prasarana: Sumarioyo Suhantoro, S.Pd, Beni Surachmawan, S.Pd, Slamet Widodo, S.Pd.
  • Bidang Layanan Kesehatan: Sri Hariyani, Amd. Kep, Nurhidayati, Amd. Keb, Padmi, Amd.Kep.
Scroll to Top